Kenakalan remaja adalah gejala alami yang dimiliki setiap manusia, hal ini disebabkan karena manusia memiliki sifat hendonisme yaitu suka pada kesenangan. Senada dengan pendapatnya Huizinga (1990:34) yang mengatakan bahwa pada hakekatnya manusia adalah homo ludes (mahkluk bermain) dan homo esparans (mahkluk
yang selalu berharap). Hakekat dan sifat dasar manusia itu kalau tidak
diimbangi dengan aturan main (ketaatan hukum) dan pemahaman nilai-nilai
agama yang baik maka akan cenderung menjadi perilaku yang negatif
(nakal).
Kenakalan
tersebut akan lebih mudah dilakukan oleh anak-anak dan remaja, hal ini
disebabkan karena tahap perkembangan pikiran mereka/nalar mereka umumnya
masih rendah. Dalam ilmu kriminolgi ada teori perkembangan moral
manusia yang disebut Moral Development Theory (Topo Santoso dan Eva Achjani, 2003: 53), teori ini menggambarkan tentang tahap-tahap perkembangan pikiran/nalar manusia, yaitu:
a. Tahap Pra-konvensional (umur 9-11 tahun); pada tahap ini anak umumnya berpikir “lakukan” atau “tidak lakukan”.
b. Tahap
Konvensional (umur 12-20 tahun); pada tahap ini remaja umumnya mulai
mencari jati diri, mereka sudah mulai mengadopsi nilai-nilai dan
aturan-aturan yang ada disekelilingnya.
c. Tahap
Postconventional (umur ≥ 20 tahun); pada tahap ini manusia umumnya
sudah kritis menguji kebiasaan-kebiasaan atau norma-norma yang dianggap
tidak sesuai, tingkat kematangan emosi sudah stabil, sudah mampu
mengolah/mengatur pikiran, perkataan dan perbuatannya.
Dari
teori tersebut tergambar bahwa tingkat kerawanan manusia untuk
berperilaku menyimpang adalah pada tahap Pra-konvensional dan tahap
konvensional, yang dalam diskusi ini akan difokuskan pada tahap
konvensional, yaitu usia remaja.
PENGERTIAN DAN JENIS KENAKALAN REMAJA
Kenakalan remaja biasa disebut dengan istilah Juvenile delinguency. Juvenile berasal dari bahasa Latin Juvenilis yang artinya anak-anak, anak muda, sedangkan delinquent berasal dari bahasa latin delinquere yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian menjadi perbuatan yang menyimpang/kejahatan.
Kenakalan
Remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum
pidana yang dilakukan oleh Remaja. Perilaku tersebut akan merugikan diri
sendiri dan orang-orang disekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat
bahwa yang dikatakan usia remaja adalah 13-18 tahun.
Jenis-jenis Kenakalan Remaja
1. Penyalahgunaan Narkoba
Narkoba
adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, zat adiktif yang
terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi
bagi yang mengkonsumsinya.
Mengapa orang mengkonsumsi narkoba:
- Untuk merasakan kesenangan.
- Meningkatkan kinerja tubuh
- Rasa ingin tahu
Beberapa efek atau pengaruh narkoba bagi tubuh kita:
- Stimulant – obat yang dapat mempercepat sistem saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak anda, membuat anda bersemangat dan energik, seperti: Tembakau, kokain, dll
- Depressant;
obat dapat memperlambat sistem syaraf pusat, obat ini bisa membuat
orangg merasa santai, kurang tegang dan kurang menyadari peristiwa
sekelilingnya; seperti: Alkohol, heroin dll
- Hallucinogenics; obat yang dapat membuat halusinasi, seperti marijuana, ecstasy
2. Seks Bebas; perbuatan seks/perbuatan layaknya suami istri yang dilakukan diluar perkawinan/sebelum perkawinan.
Dampak negatif seks bebas, diantaranya:
- Dapat kena berbagai macam penyakit; HIV/Aids, Sepilis dan penyakit kelamin lainnya
- Hamil
diluar nikah: usia yang belum memadai untuk hamil, orang tersebut belum
siap untuk menikah, tidak mau diakui oleh laki-lakinya, tidak mendapat
persetujuan orang tua dan lain-lain.
3. Tawuran dll
PENYEBAB KENAKALAN REMAJA DAN MENGATASINYA
Dalam
Teori Pembelajaran Sosial (Topo Santoso dan Eva Achjani, 2003:54)
dikatakan bahwa manusia melakukan sesuatu dipengaruhi oleh dua faktor,
yaitu:
1. Pengalaman
2. Pengamatan
Pengalaman
dapat berasal dari dalam diri manusia itu sendiri, sedangkan pengamatan
ditimbulkan oleh sesuatu yang berasal dari luar. Keduanya akan
berpengaruh kepada pola perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya,
hal baik yang dialami maupun yang diamati seseorang akan berpengaruhi
positif pada pola perilakunya, demikian sebaliknya hal buruk yang
dialami atau diamati seseorang umumnya berpengaruh negatif pula pada
perilakunya.
Faktor penyebab kenakalan remaja dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
a. Faktor Internal
1. Krisis Identitas
Perubahan
biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua
bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam
kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja
terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2. Kontrol Diri yang lemah
Remaja
yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat
diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku
nakal. Begitupun bagi mereka yang
telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa
mengembangkan control diri untuk bertingkah laku sesuai dengan
pengetahuannya. Contoh penyebab control diri lemah adalah orang yang
selalu memendam masalah dalam dirinya/tidak terbuka.
b. Faktor Eksternal
1. Keluarga
Perceraian
orang tua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau
perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada
remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu
memanjakan anak, terlalu keras terhadap anak, kurangnya kasih sayang
orang tua, kurangnya pengawasan dari orang tua, tidak memberikan
pendidikan agama, bisa menyebabkan terjadinya kenakalan remaja
2. Pengaruh teman sepermainan; pergaulan dengan teman yang tidak sebaya atau tidak selepel, berteman dengan anak nakal, dll
3. Pengaruh lingkungan yang kurang baik; dampak negatif IPTEK, tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja
1. Kegagalan
mencapai identitas peran dan lemahnya control diri bisa dicegah atau
diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan
sebanyak mungkin pigur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa
remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah
sebelumnya gagal pada tahap ini.
2. Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama
3. Kemauan orang tua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja
4. Remaja
pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orang tua memberi
arahan dengan siapa dan komunitas mana remaja harus bergaul. Teman yang
baik adalah mereka yang memberikan perlindungan apabila kita kurang
hati-hati, menjaga barang-barang dan harta kita apabila kita lengah,
memberikan perlindungan apabila kita berada dalam bahaya, tidak pergi
meninggalkan kita apabila kita sedang dalam bahaya dan kesulitan, dan
membantu sanak keluarga kita.
5. Remaja
membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata
teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
DAMPAK HUKUM KENAKALAN REMAJA
1. Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
a. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
2. Seks Bebas
Secara
khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan
tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
a. Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
b. Tindak Pidana Perkosaan
Pasal
285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau
dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan
dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun”.
c. Berzina
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:
Ke-1
a. laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa
pasal 27 Kita Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b perempuan yang bersuami yang berzina;
Ke-2 a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b
perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu,
padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristri dan pasal
27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah
itu
d. Menggugurkan kandungan
Pasal
346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur
atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1) Barangsiapa
dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita
dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
e. Membunuh anak yang baru dilahirkan
Pasal
341 KUHP menyatakan “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia
sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada berapa
lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu
dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun”
f. Tindak Pidana yang berkaitan dengan Perlindungan Anak
- Pasal
81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan
denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
- Pasal
82 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak
300 juta dan paling sedikit 60 juta.
3. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa
dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang
dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya
masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1;
dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika
penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati.